1.Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Membawa Pengantar dari RT dan RW
  • Membawa Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
  • Membawa Pas Photo

2.Syarat Membuat e-KTP yang Hilang :

  • Membawa Surat Kehilangan dari Polsek Setempat
  • Membawa Pengantar dari RT dan RW
  • Membawa Fotokopi KK. 
  • Membawa Pas Photo

3.PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG

  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)  dan
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)

4.PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotocopy KK terbaru
  • KTP lama  

5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA

  • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • KTP Asli
  • KK Asli